Kedunggebang.
Program Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi
untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi,
dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Undang-Undang
No 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, di
samping meningkatkan kapasitas finansial Desa melalui, Dana Desa (DD)
dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Lewat
kewenangan dan anggaran, desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa.
Namun
demikian, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan
pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas.
Keterbatasan itu dapat dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat
pemerintah desa dan masyarakat), kualitas tata kelola desa, maupun sitem
pendukung (support sistem) yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan
pemerintah yang terkait dengan desa.
Hal
itu, pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan,
pengedalian, dan pemanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal,
sehingga kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa.
Merespon
kondisi itu, Pemerintah sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga
pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping
Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Pusat, untuk memfasilitasi
pemerintah desa melaksanakan UU Desa secara konsisten.
Pendampingan
dan pengelolaan tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi
isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping
Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda
strategis Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(P3MD).
Aspek
lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan
pembangunan desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan
up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan Desa-Desa
yang menunjukkan pencapaian pembangunan desa.
Ketersediaan
data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya
bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan data
dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya
desa¬desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan
tingkat kesulitan yang besar.
Koreksi
atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas
terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara proaktif, salah satunya
dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID).
PID
dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa
yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM Kemendesa
PDTT¬Program prioritas Menteri Desa PDTT, melalui peningkatkan
produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:
1.Pengembangan
kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun
usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa),
Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi
perekonomian Desa.
2.Peningkatan
kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas
perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka
pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi
di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan,
dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan
pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya
potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan
sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk
merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait
pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa,
dan
3.Pemenuhan
dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung
berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki
dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.
Selain
itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen
pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan
pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.
Hal
mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik
pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari
realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan
yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.
PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional.
Dua
unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap
investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan
yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa),
khususnya DD.
Dengan
demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap
layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam
praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa
secara tepat dan seefektif mungkin.
Sumber: http://saungdesa.com/program-inovasi-desa/
https://risehtunong.blogspot.co.id/2017/11/program-inovasi-desa/