Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi telah menerima
blanko KTP-el dari Kementrian Dalam Negeri sebanyak 40.000 ribu keping.
Namun
jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk memenuhi permohonan KTP-el
yang sampai dengan akhir April 2017 telah menembus angka kurang lebih
65.900.
Blanko
KTP-el yang telah ada akan dilakukan pencetakan secara bertahap dengan
tahap pertama diprioritaskan pencetakan untuk penduduk yang baru pertama
kali dicetak KTP-el nya sesuai arahan dari Kemendagri, dan KTP-el yang
telah dicetak akan didistribusikan langsung ke kecamatan untuk
selanjutnya kecamatan yang mengirimkan KTP-el tersebut ke desa/kelurahan
untuk dibagikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu ke
kantor Dispenduk untuk mengambil KTP-el nya yang sudah jadi.
Sedangkan
untuk pengajuan KTP-el karena hilang, rusak, atau terjadi perubahan
data akan dilaksanakan setelah pencetakan tahap pertama selesai dan ada
pengiriman blanko lagi dari Kemendagri.
Bagi
penduduk yang belum mendapatkan KTP-el, Dispenduk akan tetap
menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-el ( SURKET ) yang fungsinya
sama seperti KTP-el sedangkan SURKET yang belum habis masa berlakunya
masih tetap berlaku. Untuk SURKET yang telah habis masa berlakunya, bisa
langsung diperpanjang ke Dispenduk.
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.